SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Pemerintah Kabupaten Sintang mulai memberlakukan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan tersebut efektif sejak 1 April 2026 melalui surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Sintang.
Kepala Disperindagkop UKM Sintang, Subendi, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Iya, sejak 1 April kemarin kita sudah menyampaikan edaran larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan LPG subsidi 3 kilogram. Kecuali ASN kategori tertentu seperti paruh waktu, itu dikecualikan,” ujar Subendi, Selasa 21 April 2026.
Menurut dia, LPG 3 kilogram memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Karena itu, penggunaan oleh kelompok yang tidak berhak dinilai berpotensi mengganggu distribusi dan memicu kelangkaan.
“Larangan ini dalam rangka agar LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya, yaitu untuk masyarakat miskin di Sintang, sehingga distribusinya benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Selain ASN, pemerintah daerah juga membatasi penggunaan LPG subsidi bagi pelaku usaha dan masyarakat mampu. Mereka diarahkan menggunakan LPG nonsubsidi.
“Bukan hanya ASN, pelaku usaha dan masyarakat kategori mampu juga kita larang menggunakan LPG 3 kilogram. Ini langkah agar tidak terjadi kelangkaan, apalagi dengan adanya kenaikan harga LPG nonsubsidi,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan mendorong ASN beralih ke LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram. Skema tukar tambah atau trade in juga tengah disiapkan.
“Kita akan surati OPD untuk melakukan tukar tambah ke LPG 5,5 kilogram. Nanti akan kita fasilitasi,” kata Subendi.
Untuk pengawasan, Disperindagkop UKM Sintang bersama tim gabungan tengah menyiapkan satuan tugas khusus.
“Nanti akan ada satgas BBM dan LPG untuk memastikan penggunaan LPG subsidi benar-benar sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.







