SEKADAU[www.mediakapuasraya.com]- Memasuki musim kemarau , Kepolisian resor Sekadau terus berupaya melakukan pencegahan secara dini dengan mensosialisasikan dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ).
Sosialisasi pun dilakukan dengan berbagai cara sampai ke pelosok wilayah hukum kabupaten sekadau melalui Polsek-Polsek disetiap kecamatan.
Salah satu media sosialisasi yang cukup efektif yakni dengan memasang baliho himbauan larangan membakar hutan dan lahan disejumlah titik strategis dan rawan.
Selain memasang baliho himbauan, polisi juga akan melakukan patroli atau kunjungan ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang betapa pembakaran hutan dan lahan sangat merugikan.
Seperti yang diungkapkan Kapolsek belitang hulu, Ipda. Daenan sinaga, “Sesuai instruksi dari pusat, kami sudah melakukan upaya antisipasi, salah satunya memasang baliho serta dalam waktu dekat akan melakukan patroli ,” ujarnya, Jumat 15/7/16.
Sesuai UU nomor 32 tahun 2009, pasal 98 ayat (1), pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda minimal 3 milyar,” Tegasnya. ( Herman )





