SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang kini tidak lagi menempatkan petugas siaga penuh di lapangan. Penegakan aturan terkait persampahan diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian peran antar organisasi perangkat daerah.
“Kalau masih ada pelanggaran, itu sudah masuk ke ranah pengawasan dan penegakan perda oleh OPD terkait, termasuk Satpol PP,” ujarnya di DPRD Sintang, Jumat 27 Maret 2026 kemarin.
Ia menjelaskan bahwa DLH tetap berperan dalam pengelolaan dan pembinaan, sementara penindakan menjadi tanggung jawab instansi lain. Pembagian peran ini diharapkan membuat penanganan lebih terarah dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, aturan mengenai pengelolaan sampah sudah jelas, sehingga diperlukan dukungan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum daerah.
“Setiap OPD memiliki tugas masing-masing. Untuk penegakan, tentu ada instansi yang memang berwenang menjalankan itu,” katanya.
Koordinasi antar instansi terus dilakukan agar pelaksanaan di lapangan berjalan baik. Peran pimpinan daerah dinilai penting dalam memastikan semua pihak bergerak sesuai fungsinya.
“Kami berkoordinasi melalui pimpinan daerah supaya pelaksanaan penegakan aturan bisa berjalan maksimal,” lanjutnya.
Ia berharap masyarakat tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan, meskipun tidak ada lagi petugas yang berjaga secara penuh di TPS.
Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga kebersihan lingkungan. Tanpa dukungan warga, aturan yang ada akan sulit berjalan efektif.
DLH Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk tetap disiplin dalam membuang sampah sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
“Kalau semua pihak menjalankan perannya, kebersihan kota akan lebih mudah kita jaga bersama,” pungkasnya.






