SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Kabar baik datang bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sintang. Penghasilan tetap (siltap) yang sempat tertunda akhirnya telah dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, memastikan seluruh siltap yang sebelumnya belum tersalurkan kini sudah selesai diproses. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pendopo Bupati Sintang, Minggu, 29 Maret 2026 kemarin.
“Siltap yang belum terbayar itu sudah selesai. Jadi sudah kita bayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Keterlambatan pembayaran sebelumnya sempat menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah organisasi perangkat desa seperti PAPDESI, APDESI Merah Putih, dan PPDI Kabupaten Sintang menyampaikan aspirasi mereka terkait hal ini. Mereka berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
Sinto menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya proses administrasi yang harus dilalui sebelum pencairan dana bisa dilakukan. Proses tersebut melibatkan penyusunan peraturan bupati serta tahapan harmonisasi dengan instansi terkait.
“Memang untuk proses pencairan siltap itu ada proses-prosesnya. Kita butuh perbup dan lain-lain, kemudian perbup tersebut harus diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham di Pontianak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut juga harus melalui tahap penyesuaian di tingkat provinsi sebelum bisa digunakan sebagai dasar pencairan.
“Kemudian juga harus diharmonisasi lagi dengan Biro Hukum Provinsi. Tapi kemarin sudah kita kejar, sudah selesai, jadi tidak ada masalah lagi,” pungkasnya.





