SINTANG-KALBAR, (MKR): Hanya kurun waktu 4 hari, Polres Sintang Melalui Satreskrim berhasil mengungkap 3 Pelaku kasus Pemalsuan dokumen Negara.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bahri mengatakan, Ke tiga tersangka masing-masing inisial SUO (37) SUA (32) dan HER. “Mereka diduga merupakan pelaku pemalsuan sejumlah STNK Kendaraan Motor, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta sejumlah Notis Pajak,”jelasnya.
Di ungkapkannya, Ketiga tersangka ini, mempunyai peran yang berbeda-beda, ada yang menjadi perantara, kemudian ada yang menjadi pekerjanya.
“Diketahui, tersangka juga menerima pesanan untuk membuat dukumen palsu tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (29/9).
Selain itu, dijelaskannya pula, pengungkapan terhadap tiga tersangka, berawal dari kecurigaan anggotanya terhadap sebuah dokumen STNK kendaraan yang dikeluarkan seseorang di sebuah dealer.
“Jadi anggota kita melihat seseorang mengeluarkan STNK di sebuah diealer. dimana harusnya, STNK tersebut diterbitkan di Kapuas Hulu, namun di STNK itu tertera dikeluarkan di Sintang,” katanya.
Dari kejanggalan itu, pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan, Hasilnya, selama 4 hari, angota Reskrim berhasil meringkus 3 orang tersangka. Barang bukti yang di amankan yakni diantaranya, satu buah sepeda motor, sejumlah STNK, KTP, dan Notis Pajak yang sudah di palsukan.
Selain itu, satu unit alat scener, dan perangkat komputer yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. “Berdasarkan keterangan dari ke-3 tersangka ini, mereka sudah menjalankan profesi pemalsuan dokumen tersebut sudah enam bulan berjalan,” katanya.
Saat ditanyai mengenai kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang bekerja di instansi terkait, dia mengatakan, sejauh ini belum ada.
Kendati demikian, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan berkordinasi terhadap instansi terkait. Ini dilakukan untuk mencari tau kemungkinan pemalsuan dokumen negara lainnya dilakukan tersangka.
“Kita juga masih melakukan pengembangan terkait apakah masih ada tersangka lain atau tidak,” katanya.
Dia menjelaskan ke tiga tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Ancaman kurungan penjara kepada tiga tersangka tersebut yakni 6 tahun,” terangnya. (mo).





