SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2026 pada Jumat 27 Maret 2026.
Paripurna wakil rakyat tersebut dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Wakil Ketua, Sandan. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Sekretaris Daerah Sintang Kartiyus, serta jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rumpak menyampaikan bahwa LKPj merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“LKPj ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” kata Rumpak.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemerintahan daerah mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025. Dokumen tersebut merupakan turunan dari rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Semua program yang dijalankan mengacu pada rencana yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Rumpak menegaskan, setelah penyampaian LKPj, DPRD akan menindaklanjuti dengan pembahasan internal. Pembahasan akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus.
“DPRD akan membentuk pansus untuk membahas LKPj ini secara lebih rinci,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar pansus yang dibentuk dapat menjalankan tugas dengan baik. Proses pembahasan harus dilakukan secara serius agar menghasilkan rekomendasi yang tepat.
“Pansus harus bekerja maksimal, mengkaji dan menelaah isi laporan secara menyeluruh,” katanya.
Menurutnya, hasil pembahasan nanti akan disampaikan kembali dalam rapat paripurna. DPRD akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan perbaikan ke depan.
“Rekomendasi yang disampaikan berisi catatan dan saran untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkasnya.






