SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan rencana tersebut sedang dipersiapkan dengan melibatkan instansi terkait. Pemasangan CCTV dinilai penting untuk membantu pengawasan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat.
“Ke depan kami ingin di TPS-TPS itu terpasang CCTV. Kami koordinasi dengan Diskominfo karena CCTV harus memiliki jaringan internet. Untuk lokasi yang dekat dengan jaringan Kominfo tentu lebih cepat dipasang, sedangkan yang jauh akan kami upayakan dengan pemasangan jaringan seperti Indihome,” ujarnya.
Upaya ini merupakan lanjutan dari langkah sebelumnya yang telah dilakukan DLH dalam menata pengelolaan sampah. Salah satunya adalah penjagaan di TPS sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan jam buang sampah.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sekadar pengawasan, tetapi juga bagian dari edukasi kepada warga agar lebih tertib.
“Yang kami lakukan kemarin dengan menjaga TPS itu bagian dari sosialisasi dan penertiban. Kami selaku OPD teknis sudah berbuat, dan langkah berikutnya agar Sintang semakin tertib dalam jam buang sampah, kita harus bekerja sama dengan Satpol PP untuk pengawasan dan penegakan perda,” jelasnya.
Dalam hal penegakan aturan, DLH juga menyoroti mekanisme sanksi yang berlaku saat ini. Berbeda dengan daerah lain, Sintang belum menetapkan besaran denda secara langsung bagi pelanggar.
“Kalau di Pontianak sudah dibunyikan besaran dendanya, sedangkan di kita belum. Artinya masih masuk tipiring, sehingga prosesnya melalui sidang di Pengadilan Negeri, dan penyidik bertindak sebagai pengganti jaksa,” katanya.
Siti Musrikah menambahkan bahwa pihaknya juga memiliki kewenangan dalam proses penyidikan. Namun, pelaksanaan penegakan peraturan daerah tetap harus melalui koordinasi dengan Satpol PP sebagai instansi yang bertugas di lapangan.
“Saya sendiri masih berstatus sebagai penyidik, karena lembaga kami bisa melakukan penyidikan. Namun untuk penegakan perda, tetap dikoordinasikan dengan Satpol PP. Jika kepala satuan belum memiliki sertifikat PPNS, maka penyidik yang ada menjadi koordinator,” pungkasnya.





