SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan jam buang sampah yang telah ditetapkan. Kepatuhan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan kota setiap hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan bahwa aturan jam buang sampah sudah jelas dan berlaku untuk seluruh masyarakat.
“Jam buang sampah sudah diatur dari pukul 18.00 sore sampai 06.00 pagi. Setelah petugas mengangkut sampah pada pagi hari, TPS harus dalam kondisi bersih, tidak ada bau dan tidak ada sampah berserakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman dipandang. TPS diharapkan tetap dalam kondisi rapi pada siang hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
DLH Sintang juga terus melakukan sosialisasi langsung ke lapangan. Petugas memberikan imbauan kepada warga sekaligus mengingatkan agar tidak membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.
“Kami turun langsung untuk mengingatkan masyarakat. Harapannya, warga terbiasa membuang sampah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat mulai terlihat. TPS yang bersih pada pagi hari menunjukkan bahwa sebagian warga sudah mulai patuh terhadap aturan tersebut.
“Pagi hari TPS harus kosong. Nanti sore baru masyarakat boleh membuang sampah kembali. Ini agar kota terlihat bersih dan nyaman,” lanjutnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga aturan ini bisa berjalan tanpa perlu pengawasan ketat. Peran warga sangat dibutuhkan agar kebersihan lingkungan tetap terjaga.
DLH Sintang akan terus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota. Lingkungan yang bersih tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga.
“Kalau semua patuh, lingkungan kita akan lebih bersih dan enak dipandang,” pungkasnya.






