SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Pelayanan administrasi kependudukan di gerai Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sintang mengikuti kebijakan pengelola yang berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jika terjadi penyesuaian layanan menjelang Lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyiapkan langkah alternatif.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan operasional gerai di Mal Pelayanan Publik.
“Untuk pelayanan di gerai kami di MPP, yang mengeluarkan kebijakan bukan dari kami, tetapi di bawah DPMPTSP. Jadi kalau di sana ada edaran tertentu, kami juga tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” kata Agus Jam, Senin 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan, apabila gerai di Mal Pelayanan Publik tidak beroperasi, maka pelayanan akan dialihkan ke kantor pusat Disdukcapil Kabupaten Sintang agar masyarakat tetap terlayani.
“Kalau gerai di sana tidak buka, kemungkinan pelayanan kita tarik ke dinas pusat. Di dinas sendiri pelayanan dimulai dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, kemudian istirahat, lalu dilanjutkan lagi dari pukul 13.30 sampai 15.00 WIB,” ujarnya.
Selain pelayanan langsung, Disdukcapil juga menyediakan layanan secara daring melalui aplikasi dan website SIPLAN. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus dokumen tanpa harus datang ke kantor.
“Pelayanan online tetap berjalan seperti biasa melalui aplikasi atau website SIPLAN. Itu menjadi alternatif pelayanan digital kami,” jelasnya.
Agus berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui sistem online, terutama saat terjadi penyesuaian layanan di Mal Pelayanan Publik.
“Kami berharap masyarakat bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada dan tetap memanfaatkan layanan yang sudah disiapkan,” pungkasnya.




