SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sintang tetap berjalan normal menjelang libur Hari Raya Idulfitri. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang memastikan masyarakat tetap bisa mengurus dokumen sesuai jadwal pelayanan yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Agus Jam menyampaikan bahwa tidak ada perubahan jam pelayanan meskipun mendekati masa libur Lebaran. Pelayanan tetap berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.
“Untuk Disdukcapil, kami tetap melayani sesuai jadwal jam kerja. Pelayanan berlangsung sampai pukul 15.00 WIB. Pukul 12.00 WIB istirahat, kemudian masuk kembali hingga pukul 15.00 WIB,” kata Agus Jam, Senin 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa jadwal pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB. Masyarakat diminta datang sesuai jadwal agar pelayanan berjalan lancar.
Agus juga memastikan bahwa pelayanan tidak akan terganggu meskipun ada pegawai yang mengajukan izin menjelang Lebaran. Pengaturan pegawai telah disiapkan untuk menjaga kelancaran pelayanan.
“Kalau ada yang izin karena akan Lebaran, mungkin akan digantikan oleh pegawai yang tidak pulang Lebaran. Artinya pelayanan tetap berjalan tepat waktu,” ujarnya.
Berbagai layanan administrasi kependudukan tetap tersedia seperti biasa. Masyarakat dapat mengurus pembuatan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, KTP, kartu keluarga, hingga layanan pindah datang penduduk.
Agus berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu sebelum libur Lebaran untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
“Pelayanannya sama seperti biasa. Semua layanan tetap kami buka untuk masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.





