SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Belanja pegawai di Kabupaten Sintang saat ini masih berada di angka 37 persen dari APBD. Angka tersebut masih di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat untuk tahun 2027.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Sinto, mengatakan pemerintah daerah tengah mencari solusi agar bisa memenuhi ketentuan tersebut tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan.
Ia memastikan bahwa salah satu langkah yang tidak akan diambil adalah pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai, termasuk PPPK. Pemerintah memilih pendekatan lain yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan.
“Opsi PHK terhadap PPPK tidak ada. Kita berpikir bagaimana meningkatkan pendapatan, bagaimana meningkatkan PAD supaya bisa mengimbangi belanja pegawai,” ujarnya.
Menurut Sinto, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci utama dalam menekan persentase belanja pegawai terhadap APBD. Jika pendapatan daerah meningkat, maka perbandingan belanja pegawai akan otomatis menurun.
“Strateginya yang paling penting adalah bagaimana PAD Sintang ini naik. Kalau PAD naik, maka perbandingan belanja pegawai terhadap APBD pasti turun,” jelasnya.
Meski demikian, upaya peningkatan PAD harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah daerah tidak ingin kebijakan yang diambil justru memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kalau mau menaikkan PAD, jangan sampai memberatkan masyarakat, apalagi dunia usaha di Kabupaten Sintang,” tegasnya.
Saat ini, berbagai langkah tengah dipertimbangkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap potensi yang ada agar bisa dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan dampak negatif.
Sinto menyebut kondisi yang dihadapi Sintang bukanlah hal yang terjadi sendiri. Banyak daerah lain di Indonesia juga mengalami tantangan serupa terkait tingginya belanja pegawai.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang ada serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
“Hampir seluruh kabupaten di Indonesia menghadapi persoalan yang sama. Tapi sampai saat ini, tidak ada opsi untuk memberhentikan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” pungkasnya.





