SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akan menelusuri persoalan batas wilayah Desa Sungai Menuang, Kecamatan Kayan Hilir, yang dipersoalkan warga karena diduga masuk dalam wilayah perizinan perkebunan kelapa sawit dari Kabupaten Melawi.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi perwakilan masyarakat Desa Sungai Menuang dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, di Ruang Rapat Sekda Sintang, Selasa (20/10/2026).
Kepala Desa Sungai Menuang, Elyakim, mengatakan ada sekitar 1.000 hektare wilayah desanya yang menurut masyarakat masuk dalam wilayah perkebunan PT Kalimantan Agro Plantation. Perusahaan tersebut disebut memperoleh izin perkebunan dari Pemerintah Kabupaten Melawi.
Warga juga mempersoalkan perbedaan batas wilayah antara kondisi di lapangan dan peta administrasi pemerintahan. Menurut Elyakim, wilayah Desa Sungai Menuang berbatasan langsung dengan empat desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi. Namun, dalam peta yang dipersoalkan, batas tersebut hanya tercatat berbatasan dengan Desa Merpak.
“Ada sekitar 1.000 hektare wilayah kami yang diambil oleh PT Kalimantan Agro Plantation yang mendapatkan izin dari Pemkab Melawi. Kami ingin masalah ini diselesaikan oleh Pemkab Sintang supaya tidak menimbulkan konflik,” kata Elyakim.
Camat Kayan Hilir, Seberius Matius Akon, juga meminta pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyebut perbedaan batas di lapangan dan dalam administrasi pemerintahan perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan persoalan kewilayahan.
“Di lapangan tidak ada masalah batas, tetapi di administrasi pemerintahan bermasalah sehingga wilayah kerja perusahaan sawit dari Kabupaten Melawi masuk ke wilayah Kabupaten Sintang. Mohon Pemkab Sintang bisa menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga, Sekda Sintang Kartiyus mengatakan pemerintah daerah akan mengumpulkan data dan informasi terlebih dahulu sebelum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi.
Setelah pembahasan internal, kedua pemerintah kabupaten akan duduk bersama untuk mencari penyelesaian. Koordinasi selanjutnya juga akan dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami akan melaksanakan rapat internal terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi dan data selengkap mungkin. Setelah itu, barulah kita akan bertemu Pemkab Melawi untuk duduk bersama menyelesaikan masalah batas wilayah ini. Setelah kedua pemda bertemu, kita akan lanjut bertemu Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Kartiyus.
Kartiyus mengatakan penyelesaian batas wilayah perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan data dan kesepakatan masyarakat setempat.
Ia mengungkapkan, pemerintah desa Sungai Menuang dan empat kepala desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, telah memiliki berita acara kesepakatan mengenai batas wilayah. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam proses penyelesaian.
“Pemkab Sintang mengikuti batas wilayah yang sudah disepakati oleh masyarakat setempat, karena masyarakat lebih tahu batas wilayah yang sebenarnya,” tegasnya.
Kartiyus memastikan Pemkab Sintang akan segera menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut. Ia juga meminta masyarakat Desa Sungai Menuang bersabar menunggu proses penyelesaian.
“Masyarakat dan pemerintah Desa Sungai Menuang harap bersabar. Kami siap bekerja keras menyelesaikan masalah batas ini,” pungkasnya.





