ICDN Sintang Tolak Wacana Cabut Perda Buka Lahan: Jangan Kambinghitamkan Peladang

oleh
Yohanes Rumpak

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang menolak wacana pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Ketua ICDN Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak menilai pencabutan perda tersebut bukan solusi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Barat.

Menurut Yohanes, penanganan karhutla seharusnya diarahkan pada pemadaman api secara efektif, pencegahan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang membuka lahan tanpa pengendalian.

Ia meminta pemerintah melihat kembali latar belakang pembentukan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebelum mengambil keputusan untuk mencabutnya. Perda tersebut, kata dia, merupakan produk bersama antara pemerintah dan legislatif.

“Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus dilihat dulu sejarahnya, psikologi massa dan sosiologi. Ini merupakan produk bersama dengan legislatif. Tidak bisa eksekutif saja untuk mencabut perda tersebut,” kata Yohanes.

Yohanes khawatir pencabutan perda justru membuat masyarakat peladang kembali menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi karhutla.

Ia menilai persoalan karhutla tidak bisa disederhanakan hanya pada aktivitas perladangan masyarakat. Pengendalian pembukaan lahan oleh masyarakat maupun perusahaan, menurut dia, harus menjadi perhatian.

“Dengan mencabut itu justru pemerintah mau mengkambinghitamkan peladang lagi. Sesungguhnya sumber kebakaran hutan dan lahan adalah perilaku masyarakat yang tidak mengendalikan pembukaan lahan dengan arif dan korporasi yang tidak memiliki sistem kontrol lahan dengan benar,” ujarnya.

Yohanes mengatakan praktik pembukaan lahan berbasis kearifan lokal memiliki aturan dan pengendalian. Ia mencontohkan pembakaran lahan seluas dua hektare yang dilakukan dengan cara arif seharusnya tidak merembet ke wilayah lain.

Karena itu, ia meminta energi pemerintah difokuskan pada pengawasan dan penegakan hukum yang adil.

ICDN Sintang juga mengapresiasi langkah Kapolda Kalimantan Barat yang dinilai mengedepankan edukasi dan pencegahan, sekaligus tegas terhadap korporasi.

Bagi ICDN, Perda Nomor 1 Tahun 2022 justru memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pencabutan perda dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan pembukaan lahan dan penanganan karhutla.

“Perda justru memberikan kepastian hukum. Kalau dicabut, justru membuat ketidakpastian hukum dan membuat penanganan karhutla, terutama di Kalimantan Barat, menjadi kacau kembali,” kata Yohanes.

Ia menambahkan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 dibentuk melalui mekanisme hukum dan memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, persoalan utama dinilainya bukan pada isi perda, melainkan pelaksanaan di lapangan.

“Masalah utama terletak pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada teks perda. Energi sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Yohanes.

Sekretaris ICDN Kabupaten Sintang Sopian menambahkan sumber asap karhutla tidak semata-mata berasal dari lahan perladangan masyarakat. Ia menilai lahan gambut yang dibakar juga perlu mendapat perhatian serius.

“Mencabut perda yang sudah baik itu pasti akan mendapatkan reaksi dari masyarakat,” kata Sopian.

No More Posts Available.

No more pages to load.