SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2026 pada Rabu, 1 April 2026. Rapat teraebut dalam rangka penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk Tahun Anggaran 2027 kepada pemerintah daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, dan dihadiri Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, serta anggota dewan lainnya.
Dalam pembukaan, Rumpak menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rapat.
Ia memastikan rapat telah memenuhi syarat kuorum sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, rapat paripurna resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Rumpak menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan merupakan hasil dari kegiatan reses dan kunjungan kerja anggota dewan. Aspirasi masyarakat yang dihimpun tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan pembangunan daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD ini merupakan hasil dari reses dan kunjungan kerja anggota dewan yang telah memenuhi syarat formil sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan keuangan daerah. Hal ini penting agar program yang diusulkan dapat direalisasikan secara efektif.
Setelah penyampaian, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD kepada pemerintah daerah. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh pimpinan DPRD kepada Bupati Sintang.
Rumpak berharap pokok-pokok pikiran tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah ke depan.
“Pokok-pokok pikiran ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti jalannya rapat hingga selesai.




