Jeffray Minta Materi APBD Dibahas Dalam Rapat Kerja

Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward. (FOTO:TIMO)

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward berharap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang dapat menela’ah dan mengkaji kembali materi yang telah disampaikan oleh saudara wakil bupati Sintang yaitu melalui pembahasan materi yang nantinya dilakukan oleh badan anggaran bersama-sama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan jajarannya dalam rapat rapat kerja selanjutnya sebagai output dan outcome yang konstruktif akurat dan berkepastian yang dapat menjadi muatan a laporan hasil pembahasan oleh badan anggaran yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang pada tanggal 28 November 2018 mendatang.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD raperda tersebut akan dibahas oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah. artinya setelah ini akan dilakukan rapat kerja antara Legislatif dan Eksekutif  terkait materi yang disampaikan oleh wakil bupati Sintang tersebut, tentu saya harapkan fraksi-fraksi DPRD dapat mengkaji kembali materi tersebut,”kata Jeffray, Selasa (06/11/2018)

Dikatakanya, melalui moment masa persidangan III tahun 2018 ini dengan rapat-rapat kerja, pihaknya berharap dalam melaksanakan pembahasan penelaahan dan pengkajian materi nota keuangan dan raperda dimaksud tentunya digunakan metodologi, pendekatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga program dan kegiatan yang termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2019 dapat lebih terencana kepastian tepat sasaran dan tepat anggaran dengan menghasilkan Rancangan peraturan daerah yang taat asas pembentukannya dan dapat dipertanggungjawabkan atas muatan materi substansi maupun struktur APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut.

Menurut Jeffray, patut diperhatikan dalam penyusunan belanja yang termuat dalam RAPBD saat ini dengan yang menggunakan sistem aplikasi e -budgeting dan e-planing yang terintegrasi tentunya menjadi kebijakan yang positif guna meminimalisir penyimpangan anggaran pertentangan kepentingan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dengan demikian kita telah melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum dengan melaksanakan proses perencanaan pelaksanaan dan pelaporan yang baik dan benar dalam pengelolaan keuangan daerah dalam koridor di yang telah ditetapkan,” kata Jeffray. (Mo)

__Terbit pada
06/11/2018
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya