Satu Orang Anggota Polres Sintang Dipecat

Foto Abdi Iwan Fahamsyah Dipegang Salah Satu Anggota Porlres Sintang Saat Upacara PTDH

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Brigadir Abdi Iwan Fahamsyah, anggota kepolisan Polres Sintang diberhentikan dari anggota kepolisian dengan  status Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Pemberhentian Abdi Iwan sebagai anggota polisi lantaran terlibat dalam kasus pelanggaran kedisiplinan yang dilakukannya.

“Yang bersangkutan diberhentikan (dipecat-red) karena telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf A, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2004 Junto Pasal 7 Ayat 1 Juruf B Perkap no. 14 Tahun 2011 ,” ujar Kapolres Sintang AKBP Sudarmin,SIK,MH, Kamis (07/12/2017).

Kapolres menegaskan bahwa Penerbitan Keputusan Pemberhentian  Tidak dengan Hormat (PTDH) ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras  dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan putusan PTDH terhadap anggota tersebut telah ditinjau dari beberapa aspek seperti Asas Kepastian, Asas Ditributif dan Kemamfaatan serta Asas Keadilan.

“pemecatan adalah bentuk realisasi penerapan disiplin demi terwujudnya supremasi internal Polri, tujuannya untuk menjadi gambaran atau contoh kepada anggota lainnya agar tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.

“Kepada anggota yang telah terbukti melanggar norma Etika dan Disiplin sebagai anggota Polri dengan memberikan “Punishmen” salah satunya implementasinya adalah Penerbitan Keputusan Kapolda Kalbar nomor : KEP/773/X/2017, tanggal 19 Oktober 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan salah satunya adalah anggota Polres Sintang an. Brigadir Abdi Iwan Satya Fahamsyah,” jelasnya

Diterangkan Kapolres, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdi Iwan terhitung mulai 19 Oktober 2017 . Sejak dikeluarkan Surat Keputusan Pemecatan hingga saat ini Abdi Iwan tidak menampakan dirinya,” sehingga untuk proses upacara PTDH dilakukan tanpa hadirnya yang bersangkutan  (absensia), namun proses pemecatan tetap berjalan dengan menampilkan poto Abdi Iwan yang dipegang oleh anggota Polres Sintang,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan bahwa bila anggota polisi yang telah melakukan pelanggaran disiplin hingga 3 kali maka  dapat diajukan untuk disidang KKE, karena tidak layak menjadi anggota Polri,

“maka dari itu saya ingatkan agar seluruh anggota Polres Sintang untuk melaksanakan tugas dengan baik dan benar dengan berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya,  serta berpegang teguh pada agama yang dianut, aturan dan undang-undang yang ada, berpikir panjanglah sebelum berbuat dan bertindak,” tegas Sudarmin.

Polri mengemban tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum agar setiap tingkah laku anggota Polri harus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Jadi sudah wajar apabila hukuman dijatuhkan terhadap anggota Polri yang tidak mentaati serta tunduk terhadap peraturan disiplin maupun kode etik Kepolisian,” ujarnya (Har/red)

__Terbit pada
07/12/2017
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya