Bupati Sintang Ajak Pengusaha Jaminkan Pekerjanya di BPJS

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Dalam konstitusi negara kita, setiap orang berhak atas jaminan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat hidup layak dan sejahtera. Demikian disampaikan Bupati Sintang Jarot Winarno saat membuka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada pelaku usaha jasa kontruksi se Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 11 April 2016.

“Satu prinsip yang berlaku dalam sistem jaminan sosial nasional adalah kepesertaan bersifat wajib. Artinya, seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi, yang penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Salah satu pihak yang wajib melaksankan program BPJS, dalam arti wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS adalah perusahaan” tegas Bupati Sintang.

“keikutseraan perusahaan pada program BPJS ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan dan mengentaskan angka kemiskinan di tengah-tengah masyarakat sekaligus meningkatkan stabilitas perekonomian daerah. Sedangkan bagi perusahaan juga sangat bermanfaat, karena program BPJS dapat meningkatkan semangat kerja dan dapat memacu produktivitas karyawan yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan” tambah Bupati Sintang.

“masyarakat dan para pengusaha sebagai peserta BPJS mutlak mendapat informasi sebanyak-banyaknya tentang program BPJS sehingga mereka paham apa manfaat, hak dan kewajibannya serta tatacaranya. Saya mengajak para pengusaha untuk menjadi peserta program BPJS. Mari bergabung dan daftarkan seluruh pekerja anda sebagai peserta program BPJS” ajak Bupati Sintang.

Bupati Sintang juga menyampaikan informasi bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menjadi payung hukum keberadaan badan penyelenggara jaminan sosial atau dikenal dengan BPJS. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, ditegaskan bahwa BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT. Askes yang terbentuk  dan mulai beroperasi pada  1 januari 2014. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan tidak menjalankan lagi program jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesmas. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan transformasi dari PT. Jamsostek, terbentuk sejak 1 januari 2014 dan  mulai beroperasi pada 1 juli 2015 yang melaksanakan program kecelakaan kerja, program jaminan hari tua dan program jaminan kematian.

Florensius Kaha Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sintang menyampaikan perlunya kesamaan persepsi tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan antara pemerintah kabupaten sintang dan para pelaku usaha konstruksi.

“Sosialisasi ini dihadiri oleh 10 SKPD yang memiliki program pembangunan konstruksi dan  150 orang pengusaha konstruksi Se Kabupaten Sintang” terang Florensius Kaha.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Veronika selaku istri dan ahli waris dari Alm  Yosef.  Yosef merupakan karyawan PT Grand Mandiri Utama yang meninggal dunia pada September 2015 lalu akibat kecelakaan kerja.  (Humas/mo)

__Terbit pada
11/04/2016
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya