Pasca Bandin JPU, Pengadilan Negeri Sintang Diminta Sidang Ulang Perkara Pidana Judi

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Putusan Sela Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan supaya pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang ulang atas sidang yang sudah diputus untuk perkara pidana judi dengan nomor perkara 177/Pid.B/2015/PN. Stg.

Pengadilan Negeri Sintang dalam putusannya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negera.  Adapun terdakwanya sebanyak tiga orang. Mereka yakni Riono, Tariman, dan Tumilan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro menyatakan banding atas putusan hakim, karena Majelis Hakim tidak memberikan  kesempatan kepada dirinya  selaku  jaksa penuntut untuk membacakan tuntutan atas perkara pidana judi yang ditangganinya karena tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan.

“sebenarnya Hakim bisa memberikan kesempatan untuk membacakan tuntutan, karena itu merupakan hak JPU sesuai dengan ketentuan pasal 182 ayat 1 KUHAP dan sesuai UU No 48 Tahun 2009 pasal 9 ayat 1, setelah itu baru dibacakan salinan putusan terhadap terdakwa,” ujarnya saat  dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (28/01).

Upaya banding jaksa tertanggal 19 November 2015 nomor 177/akta.Pid/2015/PN. Stg. Atas banding jaksa, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan sikap yang diambil hakim tingkat pertama (PN Sintang) tidak sesuai dengan ketentuan pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP, yakni JPU dapat membacakan tuntutan pidana tanpa hadirnya terdakwa.

Hakim Banding selain menerima banding JPU juga memerintahkan PN Sintang membuka kembali persidanngan. Kemudian memerintahkan PN Sintang segera mengirimkan surat tuntutan pidana berita acara sidang beserta berkas perkara ke Pengadilan Tinggi, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Kasipidum Kejari  Sintang melalui JPU, Putro, menyambut baik  diterimanya banding jaksa di tingkat pengadilan Tinggi. Banding yang diajukan sepenuhnya berlandaskan yuridis terkait perkara yang ditangani. Karena itu, jaksa menyatakan siap kembali bersidang untuk kasus tersebut.

Menurut Putro selama persidangan, kejaksaan sudah berupaya menghadirkan terdakwa ke persidangan. Ketiga terdakwa tidak hadir ke persidangan karena sudah pindah dari alamat domisili asal. Kemudian terhadap ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun.

Lantaran terdakwa tidak bisa dihadirkan ke persidangan, maka JPU tidak bisa membacakan tuntutan, sesuai dengan putusan hakim PN Sintang yang memutus tuntutan jaksa tak dapat diterima. Sementara jaksa bersikukuh tuntutan dapat dibacakan meski tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Media ini berupaya mendapatkan konfirmasi Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (28/1) terkait putusan sela Pengadilan Tinggi yang memerintahkan menggelar sidang ulang untuk kasus  yang divonis. Humas PN Sintang menolak ditemui dengan alasan sedang mempunyai pekerjaan penting. “Bapak sedang membuat putusan,” kata staf PN Sintang yang meminta jurnalis menunjukkan  kartu pers kepadanya,  sebelum  menyampaikan  ke Humas PN akan kedatangan sejumlah jurnalis. (mo)

__Terbit pada
29/01/2016
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya