Tujuh Desa di Sintang Gagal Cairkan Dana Desa Tahap I

oleh
Yasser Arafat

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Sintang tercatat belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025. Dari total 391 desa yang ada, hanya 390 desa yang berhak menerima Dana Desa karena satu desa belum memiliki nomor registrasi. Dari jumlah tersebut, tujuh desa tidak berhasil memenuhi syarat pencairan pada tahap pertama.

Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sintang karena Dana Desa memiliki peran penting untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang saat ini masih menunggu kepastian regulasi untuk menentukan apakah ketujuh desa tersebut dapat menyalurkan dananya pada tahap selanjutnya.

Kepala DPMPD Sintang, Yasser Arafat menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari peluang agar desa yang gagal salur tetap memiliki kesempatan pada tahap II. Ia menyampaikan bahwa keputusan terkait penyaluran selanjutnya masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita kemarin sudah koordinasi dengan pusat, dengan Kementerian Keuangan. Kita masih menunggu PMK, apakah di tahap II ini mereka bisa salur atau tidak, kita belum tahu,” ujar Yasser di Pendopo Bupati Sintang, kemarin.

Yasser menuturkan bahwa Pemkab Sintang telah mengajukan permohonan resmi agar tujuh desa tersebut tetap dapat menyalurkan dana pada tahap kedua, meskipun tidak lolos pada tahap pertama. Usulan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar desa tetap menjalankan program pembangunan.

“Kami sudah memohon kepada pusat, kalau tahap I mereka gagal salur, tahap II kami mohon untuk bisa salur. Tapi tentu kembali lagi ke pusat, apakah menerima atau tidak usulan kita,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa kejelasan penyaluran Dana Desa tahap II baru dapat dipastikan setelah PMK terbaru diterbitkan. Regulasi tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah desa yang gagal pada tahap pertama diperbolehkan menyalurkan dana pada tahap berikutnya.

“Nanti akan jelas apakah bisa salur atau tidak setelah PMK-nya terbit,” ungkapnya.

Yasser berharap seluruh desa di Kabupaten Sintang dapat memperoleh hak pencairan Dana Desa agar pembangunan di desa tetap berjalan sesuai rencana.

“Tentu ini penting mengingat dana tersebut bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.