SINTANG-KALBAR, (MKR): Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sintang, Palentinus mengatakan pihaknya belum menerima pengembalian berkas pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengambil formulir. Hingga saat ini, BKD Sintang mencatat ada tiga PNS yang sudah mengmbil formulir pengunduran diri. Ketiga PNS itu pun yakni, Ignatius Juan, Agrianus dan H. Marno.
“Jadi baru tiga pegawai kita yang mengambil formulir pengunduran diri sebagai salah satu syarat pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati pada pilkada sintang nanti. Sudah lama mereka mengambil formulir itu, tapi belum ada yang mengembalikanya “kata Palentinus, Senin (25/5).
Menurutnya, ketika formulir pengunduran diri itu dikembalikan, maka pihaknya akan segera memprosesnya ke tingkat BKN. “Dengan adanya formulir pengunduran diri itu, maka ada dasar bagi PNS yang akan maju pada pilkada nanti sebagai salah satu syarat ke KPU,” terangnya.
Palentinus mengatakan kalau proses pengunduran diri mesti diawali dengan menyampaikan surat permohonan dengan ditujukan ke BKD. Kemudian diproses berjenjang sesuai kepangkatan pemohon.
Palentinus mencontohkan, PNS dengan golongan III, maka proses pengunduran dirinya sampai ke jenjang Gubernur. Untuk pangkat lebih tinggi maka akan sampai ke pusat. “Kalau golongan IV, diproses hingga ke pusat,” Pungkasnya (Mo)



