SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Sehari usai divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Terdakwa Kasus Pembunuhan dan mutilasi anak kandungnya sendiri, Petrus Bakus pada Jum’at (02/12/2016) sore dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU)ke Pontianak untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Hal ini menyusul hasil sidang putusan lalu, Petrus Bakus tidak bisa dihukum pidana karena dianggap sakit jiwa atau gila.
Petrus Bakus bertolak dari lapas kelas IIB Sintang menuju pontianak melalui jalur darat menggunakan mobil Kijang Inova dengan nomor Polisi KB 1371 PS. Petrus Bakus saat itu mengenakan baju batik, celana jeans dan kedua tangannya di borgol. Sebelum berangkat, Petrus Bakus ditanyai awak media mengenai kabarnya, Petrus Bakus menjawab “baik,” kemudian ketika ditanya dirinya akan dibawa kemana, dia mengatakan dirinya belum tahu.
“Belum tahu,” jawabnya singkat.

Sementra Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo didampingi JPU Andi Tri Saputo dan Ambo Rizal Cahyadi menerangkan, Petrus Bakus dibawa ke Pontianak untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong selama setahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budi kembali menyatakan pihaknya selaku Jaksa Penutut Umum belum puas dengan putusan akhir PN Sintang mengenai putusan terhadap Petrus Bakus. Dia menegaskan pihaknya akan tetap melaksanakan upaya hukum.
“kita akan ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya. (mo)






