SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]- Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 6 tentang pemerintahan desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Desa (
Tag: Wiwik Setainingsih
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

