SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Sesuai dengan peraturan UU no.6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa pasal 55, bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati
Tag: Raker
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

