SINTANG-KALBAR, (MKR): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, menyebutkan kandidat Pemilihan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan tidak boleh mengundurkan diri karena dapat
Tag: KPU: Pasangan Calon Tetap Tidak Boleh Mundur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

