Satpol PP Sintang Imbau Warga Tidak Gunakan Benang Gelasan Saat Main Layangan

oleh
Kepala Satpol PP Sintang, Siti Musrikah

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Kepala Satpol PP Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan benang gelasan saat bermain layangan. Imbauan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait korban luka akibat benang layangan yang tajam.

Menurutnya, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Bupati Sintang mengenai larangan penggunaan benang gelasan. Surat tersebut juga telah disosialisasikan kepada kecamatan, kelurahan, dan desa.

“Kami sudah sosialisasi di kantor kecamatan mengenai bahaya layangan dengan benang gelasan. Masalahnya, korban dari benang gelasan itu bukan pemain layangan, tetapi orang lain yang melintas,” ujarnya, Rabu 5 November 2025.

Benang gelasan diketahui terbuat dari campuran serbuk kaca yang sangat tajam sehingga dapat melukai pengguna jalan, termasuk pengendara motor. Bahkan, dalam sejumlah kasus, benang tersebut dapat menyebabkan luka parah pada leher.

Satpol PP Sintang kerap turun ke lapangan ketika mendapat laporan warga. Namun, petugas sering kesulitan mengetahui lokasi pasti para pemain layangan.

“Kalau ada laporan, kami turun. Namun biasanya yang melapor itu sudah jadi korban. Sedangkan pemainnya tidak terlihat karena bermain di tempat yang terbuka dan berpindah-pindah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Siti meminta seluruh unsur masyarakat terlibat dalam pengawasan. Mulai dari RT, kepala desa, hingga pihak kelurahan.

“Kita minta semua stakeholder ikut memantau. Jika ada yang main layangan di tempat yang membahayakan, segera diingatkan,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang permainan layangan sebagai tradisi rakyat. Namun keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Silakan bermain layangan, tapi di tempat yang benar-benar terbuka, tidak dekat jalan raya, dan yang paling penting tidak menggunakan benang gelasan. Permainan boleh, tapi jangan sampai merugikan orang lain,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.