SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Sat Reskrim Polres Sintang berhasil membekuk seorang tersangka pelaku tidak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (28/03/2016).
Tersangka adalah warga dusun Setapang RT 08 RW 04 Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang berinisial DI (18). Sebelumnya tersangka dilaporkan telah menggelapkan motor Suzuki Jenis Stria F, di jalan Mensiku Jaya Kelurahan Kapuas Kiri Hulu Sintang. pada 26 Maret 2016
Kapolres Sintang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mahyudi Nazriyansah melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul Bakri mengaku, penangkapan DI karena ia diduga menggelapkan motor Satria F milik Hanfi Efendi.
“Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 pukul 16.00 wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sintang telah mengamankan seorang tersangka curanmor berinisial DI usia 18 tahun,”terang Samsul, Kamis (31/03/2016)
Dikatakan Samsul, pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti Mako Polres Sintang Guna Proses Sidik.
“Untuk barang bukti yang diamnkan 1(satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Type FU150SCD2 (Satria F) Warna Merah Hitam tahun 2013, KB 4292 RS, An. HANAFI EFENDI,”terangnya.
Lebih lanjut Syamsul menghimbu masyarakat utuk lebih waspada terhadap kasus pencurian yang akhir-akhir ini kerp terjadi. Bagi masyarakat yang memiliki kendaran untuk tidak meninggalkan kunci di motor.
“Kami berharap masyarakat waspada. Jangan memberi kesempatan kepada pencuri,” pungkasnya. (nus/mo)





