SINTANG-KALBAR,(MKR): Aparat kepolisian Polres Sintang mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pengguna sabu–sabu di Kabupaten Sintang beserta barang bukti tujuh paket sabu, pada Rabu malam (18/2) lalu.
Kapolres Sintang, AKBP Veris Septiansyah melalui Kaur Bin Ops Satnarkoba, IPDA. Sudayat Selasa (24/2) mengatakan, penangkapan dua orang pengedar dan pengguna sabu–sabu bedasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang mulai resah dengan keberadaan mafia tersebut.
” Kedua tersangka sudah menjadi TO, bahkan satu diantaranya merupakan residivis. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dua tersangka pengedar dan pengguna barang haram jenis sabu–sabu ialah, Agus Mistri Andi alias Boget (29) dan Robin Soleha alias Boceng (29) warga Sintang.
” Penangkapan dua orang pengedar dan pengguna sabu–sabu tersebut kita lakukan di rumahnya, setelah sebelumya anggota dari Satuan Narkoba melakukan pengintaian,” katanya.
Kronologis penangkapan, Jelasnya, setelah mendapatkan informasi masyarakat pada hari Rabu (18/2) sekitar pukul 21.00, kami langsung melakukan pemantauan, sehingga melihat keberadaan kedua pelaku yang tengah berada di luar rumah, Anggota Satnarkoba Polres Sintang langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 23.00.
” Saat itu kedua pelaku berada di perkarangan rumahnya di jalan lintas melawi Gg. Taswih ketika memarkirkan kendaraannya, saat di grebek satu diantara tersangka membuang barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan uang kertas Rp. 2000, dan didapat disamping 1 unit mobil berplat KB 1112 YL,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Sintang, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menggeledah kediaman Agus Jalan Lintas Melawi Gg. Taswih. Didapati barang bukti 6 paket sabu dan alat penghisapnya (Bong) dikamar Agus.
” Ketujuh paket sabu tersebut, dilakukan pengujian di BPOM Pontianak, dan positif berupa sabu-sabu,” ungkapnya.
Kedua pengedar dan pengguna barang haram tersebut dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat 2 Jo dan Pasal 114, 127,131 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat penjara. Kini kedua tersangka pengedar dan pengguna sabu tersebut mendekam di dalam tahanan Polres Sintang, guna melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, satu diantara tersangka yakni Agus Mistri Andi alias Boget (29), mengatakan memperoleh barang haram tersebut dari kota pontianak, persisnya di kawasan beting dengan orang yang tidak dikenalnya.
” Saya ambil hanya untuk kebutuhan pribadi saja, tidak untuk diedarkan,” ujarnya.
Pria yang juga bekerja sebagai supir taxi Pontianak-Sintang ini, mengatakan pertama kalinya membawa barang haram tersebut ke Sintang.
” Sekali ambil, paling hanya 1/4 saja, karena untuk konsumsi sendiri dan kawan,” katanya.
Untuk itu, pria yang sebelumnya merupakan residivis pada kasus yang sama, mengakui menyesal telah terjerumus lagi pada kasus narkoba ini. (Mo)



