SINTANG [mediakapuasraya.com]- Jadwal pelantikan Jarot Winarno dan Askiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih, hasil Pilkada Sintang 2015, masih menunggu kepastian Surat Keputusan (SK) Kementertian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Belum dapat kita pastikan,tetapi kita perkirakan akhir Januari atau awal Februari,” Kata Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim.
Terry, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas yan dibutuhkan dalam pelantikan ke Pemerintah Provinsi. Berkas-berkas tersebut, diantaranya, ijazah pendidikan terlegalisir hingga SKCK dan lain-lain.
“Ini syarat untuk pengesahan kepala daerah, yang lain-lain dari KPU, semua sudah kita bawa ke Provinsi,” ujarnya
Terry berkeyakinan, proses pelantikan tidak bakal jauh molor dari perkiraan jadwal, sebab seluruh proses dari pleno tingkat Kabupaten hingga penetapan tidak ada kendala dan berlansung lancar.
Kemudian seluruh berkas telah dikirim ke Provinsi untuk diteruskan Gubernur.
“Sampai saat ini belum ada informasi atau koreksi lebih lanjut dari Kemendagri,sehinga kita anggap tidak ada masalah,” ujarnya.
Dikatakanya dalam Permendagri disebutkan , bahwa proses pelantikan akan dilakukan di tingkat Provinsi dan dilaksanakan oleh Gubernur.
“Memang sedikit disayangkan, masyarakat tidak dapat menyaksikan langsung . Karena pada dasarnya masyarakat yang terlibat langsung dalam pesta, demokrasi ini,”ungkapnnya.
Senada dengan Terry, Sekretaris DPRD Sintang Abdul Syufriadi juga mengungkapkan bahwa DPRD Sintang sudah menyampaikan semua persyaratan ke propinsi.
“persyaratan sudah kita ajukan semua, tinggal menunggu dari propinsi apakah masih ada kekuangan atau tidak, intinya kita menunggu pemberitahuan dari pihak propinsi,” terangnya.
Di tempat terpisah Kepala Tata Pemerintahan Setda Sintang Yasser Arafat mengatakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih yang akan dilakukan di akhir Januari ini, belum pasti dapat dilaksanakan. Sebab Sampai hari ini, belum ada surat keputusan resmi, yang dikeluarkan Mendagri terkait dengan pelantikan tersebut.
Dia pun menjelaskan, segala administrasi pengusulan pelantikan tersebut memang sudah di sampaikan sesuai dengan mekanisme, yakni KPU sebagai penyelenggara pemilu, menyampaikan hasil pilkada ke DPRD Sintang, dan DPRD mengusulkan hasil tersebut ke Gubernur, dan gubernur menyampaikan usulan tersebut ke Mendagri untuk dilakukan pelantikan.
“Jadi penentuan pelaksanaan pelantikan tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan medagri,”kata Yasser Arafat Selasa (12/1/2016).
Untuk di Kabupaten Sintang persiapan Pelantikan seperti persiapan acara pisah sambut, pengukuran baju untuk Bupati dan wakil Bupati dan Ketua Tim PKK sudah dilaksanakan.
“Pelantikan akan dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat Namun sampai saat ini belum ada keputusan pasti kapan mendagri memerintahkan untuk melaksanakan pelantikan tersebut,” Jelasnya.(mo)





