SINTANG, mediakapuasraya.com- Pemerintah Kelurahan Akcaya mulai menyiapkan langkah lebih tegas dalam menangani persoalan sampah liar. Pendekatan yang sebelumnya lebih bersifat imbauan dan sosialisasi kini akan diperkuat dengan sanksi hukum hingga sanksi adat.
Lurah Akcaya, Vercelly Vianney, mengatakan kebijakan ini diambil karena persoalan sampah di wilayahnya terus berulang meski sudah berkali-kali dilakukan pembersihan dan edukasi kepada masyarakat.
“Ke depan bukan lagi sekadar sosialisasi atau teguran, tapi akan ada surat pernyataan yang bisa diproses secara hukum,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.
Ia menjelaskan, surat pernyataan tersebut akan menjadi dasar untuk menindak pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi.
Menurutnya, langkah tegas ini diperlukan agar ada efek jera, mengingat pendekatan persuasif selama ini dinilai belum memberikan hasil maksimal.
Selain itu, pemerintah kelurahan juga berencana melibatkan unsur adat dalam penanganan persoalan sampah. Hal ini mengingat masyarakat setempat masih memiliki ikatan kuat dengan nilai-nilai adat.
“Kita juga akan melibatkan temenggung adat untuk menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.
Dengan keterlibatan tokoh adat, diharapkan penegakan aturan tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga memiliki kekuatan sosial di tengah masyarakat.
Upaya ini juga akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah agar penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Vercelly menegaskan, perubahan pendekatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah kelurahan dalam mengatasi persoalan sampah yang tidak kunjung selesai.
Ia berharap, dengan adanya sanksi hukum dan adat, masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, masalah ini akan terus berulang,” pungkasnya.


