SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Banyak warga mengeluhkan kondisi jalan rusak, namun tidak semua mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Di Kabupaten Sintang, status jalan terbagi dalam tiga kewenangan berbeda, mulai dari pusat hingga daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sintang, Mursalin, menjelaskan pembagian tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak salah menyampaikan laporan.
“Jalan nasional itu kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PU. Di Sintang contohnya seperti Jalan Tebelian batas kota, ruas menuju Simpang Nanga Silat, Jalan Lintas Melawi, sampai Opang Urai,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Ia menyebut jalan provinsi berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi. Beberapa ruas yang termasuk kategori ini antara lain jalur Semubuk menuju Sintang serta Simpang Medang hingga Nanga Mau.
“Kalau jalan provinsi, itu kewenangan gubernur. Panjangnya juga cukup signifikan, termasuk jalur penghubung antar kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jumlahnya paling banyak dibandingkan dua status lainnya.
“Selebihnya itu jalan kabupaten. Ini menjadi tanggung jawab bupati melalui dinas teknis,” kata Mursalin.
Ia menilai pemahaman masyarakat soal status jalan sangat penting agar penanganan bisa tepat sasaran. Banyak keluhan selama ini disampaikan ke pihak yang bukan berwenang.
Kondisi ini sering membuat proses perbaikan terasa lambat karena harus melalui koordinasi lintas pemerintahan.
Mursalin berharap masyarakat bisa lebih memahami perbedaan ini. Ia juga mengajak semua pihak ikut mendukung upaya perbaikan jalan di wilayah Sintang.
“Kalau masyarakat sudah tahu status jalan, maka laporan juga bisa tepat. Itu akan mempercepat penanganan,” tutupnya.


