
SINTANG [www.mediakapuasraya.com] – Sedikitnya 5 dari 297 Desa di Sintang di nyatakan tidak memenuhi syarat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni pada Kamis, 27 Mei 2021.
Lima desa tersebut dari tiga kecamatan berbeda, yakni Desa Jangkang Kecamatan Dedai, Desa Binjai Hulu kecamatan Binjai Hilir dan Desa Paoh Benua, Limau Bakti dan Bongkong Baru dari kecamatan Sepauk.
Roni menjelaskan syarat formal yang menggagalkan 5 desa tersebut ikut berlaga dalam Pilkades Serentak 2021 karena hanya ada 1 bakal calon kepala desa. Disebabkan oleh gugurnya 1 bakal calon kepala desa karena tidak memenuhi syarat administratif maupun syarat umur.
“ada 5 desa yang tidak memenuhi syarat formal untuk mengikuti Pilkades, kebetulan calonnya cuma 2. Dengan gugurnya satu calon, tentu kemudian tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan Pilkades,” terangnya.
Herkulanus Roni menambahkan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Di dalam Pasal 23 disebutkan bahwa minimal ada 2 dan maksimal 5 bakal calon Kepala Desa baru bisa ditetapkan sebagai calon dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Oleh sebab itu, kita akan tunda 5 desa tersebut untuk mengikuti Pilkades di tahun berikutnya. Selama penundaan dan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa akan ditunjuk penjabat kepala desa, ” tegasnya.
Herkulanus Roni menambahkan pelaksanaan Pilkades sudah sampai tahap pemantapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akan terus dipantau jalannya rangkaian pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sintang. Agar dapat mengantisipasi terjadinya konflik di desa yang melaksanakan Pilkades.
“Informasi yang kami dapat semuanya berlangsung dengan aman di kecamatan masing-masing, khusus di desa masing-masing,” ungkapnya.






