Kadis LH Sintang Tegaskan Mulai 1 Desember 2025, Belanja Wajib Bawa Tas Belanja dari Rumah

oleh
Igor Nugroho

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan.

Untuk menindaklanjuti edaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025.

“Penghentian penyediaan atau penggunaan wadah atau kantong plastik sekali pakai bagi para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran, dan pasar tradisional dilakukan secara bertahap mulai 1 Desember 2025,” tegas Igor Nugroho pada Senin, 17 November 2025.

“Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi limbah sampah plastik dari sumbernya serta mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan, antara lain pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap kesehatan. Hal ini sejalan dengan program nasional ‘Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029’,” terang Igor Nugroho.

“Mulai 1 Desember 2025 para pelaku usaha diminta untuk mengganti wadah atau kantong plastik dengan wadah yang lebih ramah lingkungan atau yang dapat digunakan berulang kali atau reusable. Bagi para konsumen, diharapkan membiasakan diri untuk membawa tas belanja dari rumah,” lanjut Igor Nugroho.

“Saya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengajak para pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sintang untuk berpartisipasi mendukung gerakan gaya hidup sadar sampah guna mewujudkan dan menjaga lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat di Kabupaten Sintang,” tutup Igor Nugroho.

Sumber : Rilis Diskominfo Sintang 2025

No More Posts Available.

No more pages to load.