SINTANG-KALBAR, (MKR): Kepala Bidang Perhubungan Darat(Dishubkominfo) Sintang, Mawardi, di Sintang, Selasa (23/6), mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang mudik lebaran, pihaknya telah menyiapkan 10-15 armada angkutan.
Menurut dia, angkutan umum tersebut nantinya dalam mengangkut penumpang sesuai jalur trayek yang telah disepakati, sehingga bagi penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi itu memperhatikan jalur yang dilalui.
“Untuk angkutan lebaran mendatang kami telah menyiapkan 10 armada Buss ,biasanya terjadi lonjakan penumpang pada H-10 apabila itu terjadi maka akan kita gunakan 5 bus cadangan sehingga 15 armada siap melayani pemudik lebaran,jadi masyarakat yang hendak mudik lebaran jangan kawatir,”kata Mawardi.
” kaitanya uji emisi kendaraan itu dipastikan aman dan kendaraan yang disiapkan dijamin layak,”ujarnya.
“Kami siapkan bus cadangan jika terjadi penumpukan penumpang, sehingga penumpang yang kami layani benar-benar sudah tidak tertangani karena mungkin sudah malam,” katanya.
Pria ramah mantan kepala Dispenda ini menghimbau untuk para pemudik yang akan pulang ke kampung halaman. Mohon untuk benar-benar waspada selama arus mudik lebaran. Ketledoran kita bisa membawa bencana bagi diri sendiri atau orang lain. Berikut beberapa himbauan penting :
Siapkan tiket dan uang pas. Jangan membawa uang berlebihan, paling aman di simpan dalam ATM
Jaga jarak aman kendaraan anda. Jarak yang minimum yang tidak disarankan adalah 1 meter.
Perhatikan rambu arah lalu lintas.
Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Jangan menyalip sembarangan tanpa ada jarak belok aman.
Patuhi jarak kecepatan maksimal dan minimal di jalan.
Jangan memaksakan diri mengemudikan kendaraan apabila mengantuk, segeralah istirahat di tempat istirahat terdekat atau SPBU.
Pakailah helm yang menggunakan motor dan sabuk pengaman bagi yang memakai mobil. Jangan lupa, klik talinya.
Menyalakan lampu bagi kendaraan beroda 2 (dua)
UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
Penggunaan Helm( pasal 106) : “Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm”
Angkutan orang dengan kendaraan bak terbuka (pasal 137 ayat 4) : ” Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.”
Nyalakan lampu motor disiang hari (pasal 107 ayat 2) : ” Mengendarai sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.”
Penggunaan sabuk pengaman (pasal 106) : “Pengemudi dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk pengaman.”
Jumlah penumpang sepeda motor (pasal 106) : ” Pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”
Kelengkapan pengemudi dan kendaraan (pasal 106) : “Setiap pengemudi dan kendaraan bermotor wajib dilengkapi dan membawa STNK, SIM, Bukti lulus uji dan tanda bukti.”Pungkasnya (*)





