
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Pemerintah Kabupaten Sintang telah melayangkan surat edaran dalam upaya untuk menjaga kondusifitas selama bulan Suci Ramadhan tahun 2018 ini. Surat edaran tersebut mengatur pengoperasian tempat usaha Kuliner dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan ini.
Kabag Humas Pemda Sintang, Kurniawan mengingatkan supaya jangan melakukan hal-hal yang mungkin dapat mengganggu kekhusukan seseorang dalam menunaikan ibadah puasa.
“Kita minta kepada para pemilik usaha rumah makan atau restoran dan Warung Kopi (Warkop) memasang tirai pada siang hari selama bulan Ramadan ini sesuai denga surat edaran yang telah dilayangkan.” kata Kurniawan, Kamis (17/05/2018).
Sementara kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sintang, hanya diperbolehkan untuk beroperasional dari pukul 21.00 hingga 00.00.
“mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan,” ujarnya
Anggota DPRD Sintang, Abbdurazak menyambut baik upaya pemerintah dalam menjaga situasi di Sintang tetap kondusif. Dia mengatakan menjaga persatuan dan kesatuan adalah tanggung jawab semua pihak.
Dia meminta kepada masyarakat untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Begitu juga halnya umat muslim yang menghormati ibadah penganut agama lainnya. Seperti umat Kristiani yang beribadah di hari Minggu.
“Mari kita jaga terus kerukunan ini dengan saling menghormati, menjaga toleransi antar umat beragama,” katanya. (mo)




