SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, mengingatkan seluruh pemerintah desa agar tetap fokus pada skala prioritas dalam perencanaan pembangunan tahun 2026. Hal ini disampaikan menyusul adanya pengurangan alokasi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.
Yasser menjelaskan, pagu Dana Desa untuk Kabupaten Sintang tahun 2025 mencapai Rp331,8 miliar. Namun pada tahun 2026, jumlah itu menurun menjadi Rp285,9 miliar. Dengan demikian, terjadi pengurangan sebesar Rp45,8 miliar secara total, atau rata-rata desa di Sintang akan mengalami penurunan sebesar Rp117 juta.
“Secara rata-rata Dana Desa yang diterima setiap desa berkurang sekitar Rp117 juta. Ini merupakan kebijakan efisiensi nasional yang harus kita pahami bersama. Dampaknya tentu terasa pada perencanaan pembangunan desa,” kata Yasser Arafat, di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 11 November 2025.
Ia menegaskan, meskipun terjadi pemangkasan, desa tidak boleh menurunkan semangat membangun. Pemerintah desa diminta untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran dan memastikan kegiatan yang dijalankan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai kegiatan penting justru dikorbankan. Pemerintah desa harus fokus pada kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yasser menjelaskan bahwa Dana Desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk menjalankan sejumlah program strategis nasional. Program tersebut meliputi Ketahanan Pangan, Pencegahan Stunting, Revitalisasi Posyandu, Kopdes Merah Putih, Program Masyarakat Bebas Gizi Buruk (MBG), dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum).
“Program-program nasional ini wajib dilaksanakan di desa. Karena itu, desa perlu menyesuaikan anggarannya agar tetap bisa melaksanakan semua kewajiban yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Saat ini, kata Yasser, seluruh desa di Kabupaten Sintang tengah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Setelah disusun, rancangan APBDes akan dievaluasi oleh pihak kecamatan sebelum ditetapkan secara resmi.
“Kami terus mengingatkan agar desa berhati-hati dalam menyusun APBDes 2026. Harus memperhatikan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Yasser berharap pemerintah desa tidak hanya bergantung pada Dana Desa, tetapi juga mulai mencari peluang kerja sama dan inovasi untuk menggerakkan ekonomi di wilayahnya masing-masing.
“Pengurangan dana bukan alasan untuk berhenti membangun. Justru ini saatnya desa berinovasi dan lebih bijak dalam mengelola anggaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.




