SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, berharap angka perceraian di Kabupaten Sintang dapat menurun melalui peningkatan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Harapan tersebut disampaikannya saat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H., terkait penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang pada Rabu, 11 Maret 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J., S.Pd., M.A.P., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Maryadi, M.Si., 16 lurah se-Kecamatan Sintang, serta jajaran Pengadilan Agama Sintang.
Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Sintang dengan pemerintah kelurahan dalam memberikan informasi dan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Melalui Posbakum ini, masyarakat dapat memperoleh layanan informasi hukum, rujukan layanan hukum, serta dukungan dalam pelaksanaan sidang keliling dan sidang terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sintang.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa keberadaan Posbakum di kelurahan diharapkan dapat membantu masyarakat yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga agar tidak langsung mengambil keputusan untuk bercerai.
“Bagi saya, setiap orang atau keluarga pasti akan mengalami masalah. Tetapi bercerai jangan sampai menjadi satu-satunya solusi. Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa membantu keluarga yang ada di Kabupaten Sintang ini, secara khusus warga Kecamatan Sintang,” terang Gregorius Herkulanus Bala.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sintang yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama yang baik dan bantuan dari Pengadilan Agama Sintang ini. Saya yakin ini akan membantu pasangan supaya tidak bercerai di masa depan. Kepada 16 lurah yang menandatangani kerja sama ini, sampaikan pesan saya kepada masyarakatnya agar jangan mudah bercerai,” pesan Gregorius Herkulanus Bala.
Bupati Sintang juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum tersebut sebagai tempat berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum maupun masalah rumah tangga.
“Manfaatkan bantuan hukum dari Pengadilan Agama Sintang ini untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi, sehingga setiap persoalan bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.




