Saat ini masih ada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang belum memahami secara baik tentang proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dan peraturan disiplin PNS secara berjenjang. Buktinya, masih ada pengembalian berkas dari tim penjatuhan hukuman disiplin PNS tingkat kabupaten kepada SKPD terkait, serta lambanya pembinaan kepada PNS yang melanggar disiplin PNS dan masih adanya PNS yang tidak melaksanakan tugas namun tidak mendapatkan tindakan tegas dari SKPD tersebut. Fakta tersebut diungkapkan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat membuka evaluasi dan pemantapan penyelesaian kasus-kasus disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Gedung Serbaguna pada Selasa, 25 November 2014.
Evaluasi dan pemantapan penyelesaian kasus indispliner ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil. “kedua aturan sangat tepat laksanakan bersamaan karena saling mendukung. Dan berdasarkan pasal 9 angka 12 dan pasal 1o angka 10 dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, maka setiap PNS wajib memiliki capaian kerja diatas 50% dan apabila capaian kerjanya dibawah 50% maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang” jelas Bupati Sintang.
“dengan aturan ini, seluruh PNS tidak hanya dinilai dengan sikap dan perilaku sehari-hari serta bukan hanya penyalahan wewenang, amoral dan korupsi saja yang dapat ditindak, namun seorang PNS juga wajib mencapai sasaran kinerja berupa produk dari hasil kegiatan yang dihasilkan selama 1 tahun berjalan” tambah Bupati Sintang.
“untuk saya minta seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk lebih fokus bekerja dan lebih disiplin dalam melaksanakan tugas untuk mencapai hasil yang maksimal. Dengan demikian tujuan reforasmasi birokrasi dan reformasi kepegawaian bisa kita laksanakan” tambahnya.
Bupati Sintang menambahkan mengenai sikap prilaku PNS, ada satu teori tentang sikap prilaku yang sering kita dengar yakni teori Johari Windows dimana ada empat tipe manusia terkait dengan potensi diri yakni pertama, kategori prilaku yang ingin maju dan terbuka yang ditunjukan dengan dia tahu/pandai bekerja dan dia mau/rajin. Kedua, potensi yang masih tersembunyi dan dapat dikembangkan yang ditunjukan dengan sikap tidak tahu/tidak bisa bekerja tetapi dia mau/rajin bekerja. Ketiga, kategori pribadi yang buta dimana yang bersangkutan memiliki potensi tetapi dia malas dan mau seenaknya saja yang ditunjukan dengan sikap dia tahu/pandai bekerja tetapi dia malas/tidak mau bekerja. Keempat, kategori pribadi yang gelap gulita sudah tidak mau belajar, tidak mau bekerja dan malas yang ditunjukan dengan tidak tahu bekerja dan tidak mau/malas bekerja.
Bupati Sintang Dorong SKPD Menindak PNS Bermasalah






