Bupati Sintang: Di Sintang Hanya Ada Satu Hukum Adat

Hukum adat Dayak dan Melayu di Sintang sudah ada sejak tahun Kabupaten Sintang Elyakim Simon Jalil. Pada Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Dewan Adat Dayak dan Majelis Adat dan Budaya Melayu Kabupaten Sintang sudah melakukan revisi Buku Hukum Adat Dayak dan Melayu dalam sebuah musyawarah adat tingkat Kabupaten Sintang. Sehingga perubahan hukum adat ini harus dipahami dan hanya satu hukum adat yang berlaku yakni hukum adat bersama Dayak dan Melayu. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat memberikan pengarahan saat sosialisasi Hukum Adat Dayak dan Melayu di Balai Tembesuk Kantor Camat Ketungau Hilir pada, Jumat, 5 Desember 2014.
“Saya minta tidak ada lagi tumenggung jalanan. Di tingkat kabupaten hanya ada Dewan Adat Dayak saja dan tidak ada istilah tumenggung kabupaten. Tumenggung hanya ada di sub suku masing-masing. Dan yang berhak memutuskan perkara yang terjadi hanya tumenggung saja bukan DAD nya. DAD hanya sebagai konsultan, penghubung masyarakat dengan pemerintah, serta menjaga seni dan budaya Dayak” tegas Bupati Sintang dihadapan kepala desa, 12 manajer perusahaan, tumenggung, ketua BPD se kecamatan Ketungau Hilir.
“Buku hukum adat Dayak dan Melayu ini sangat lengkap dan tebal serta sudah menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Buku inilah yang akan dijadikan pedoman para tumenggung dalam memutuskan berbagai perkara. Tumenggung yang ada pada sub suku tertentu hanya berhak memutuskan perkara yang terjadi pada sub sukunya dan tidak boleh menangani perkara pada sub suku lain. Semuanya biar tertib, hukum adat kita bisa lestari dan dihormati orang lain” jelas Bupati Sintang.
Bupati Sintang juga mendorong agar setiap sub suku bisa memilih tumenggungnya untuk kemudian Pemerintah Kabupaten Sintang bisa memberi Surat Keputusan sehingga bisa diberikan tunjangan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sintang.
Sementara Camat Ketungau Hilir Lunsa Balu berharap agar seluruh hasil Musdat di tingkat Kabupaten Sintang bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat di kecamatan Ketungau Hilir.
“Untuk menekan konflik sosial di masyarakat baik dalam urusan tanah dan yang lainnya. Antar masyarakat dan masyarakat dengan pihak lainnya. Dengan adanya Hukum adat bersama ini, maka ada keseragaman hukum adat di Kecamatan Ketungau Hilir. Dan ada pemahaman bersama tentang hukum adat Dayak dan Melayu sehingga bisa dihargai dan dilaksanakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.