SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Usaha gedung walet di Kabupaten Sintang sudah mulai menjamur dari Perkotaan hingga pelosok. Namun sangat disayangkan hingga saat ini keberadaannya belum memberikan kontribusi pajak kepada Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepala dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sintang, Mas’ud Nawawi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, saat ini Pemkab Sintang belum memiliki regulasi atau peraturan daerah (perda), sebagai acuan untuk melakukan pemungutan retribusi dari usaha gedung walet tersebut.
“kami belum bisa memungut retribusinya, karena perdanya belum ada” kata Mas’ud, kepada media ini Senin (7/3).
Mengingat pertumbuhan yang sangat pesat, lanjut Mas’ud maka sangat diperlukan perda yang dapat mengatur petumbuhan usaha penangkaran walet.
“kita melihat dari zona-zona yang akan kita tempatkan agar tidak terlalu banyak berpengaruh terhadap Lingkungan hidup, terutama dilingkungan kota sangat kuat berpengaruh,” ungkapnya
Diakatakan Mas’ud dalam membangun gedung walet memang harus memiliki ijin dari pemerintah. Pemberian ijin tersebut harus melihat dari segi lingkungan hidup, keindahan, estetika dan sebagainya. Hal ini menurut Mas’ud supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“maka perlu dipeajari betul, ijin yang dikeluarkan harus lihat UKM-UPL, bagaimana dampak bagi masyarakat sekitar baik suara maupun limbah.”tandasnya.
Diakui Mas’ud saat ini memang sudah ada keluhan masyarakat terhadap keberadaan gedung walet di tengah kota karena tidak memiliki ijin yang sesuai.
“waktu itu memang sempat bergejolak, karena pelaku usaha tersebut mengaku sudah ada ijin, tapi kenyataannya itu bukan ijin sarang walet. Ijin sarang walet ini berbeda dengan IMB,”ungkapnya.
Mas’ud juga mengatakan, perkembangan usaha penangkaran walet sudah seharusnya memberikan retribusi pajak kepada Pemerintah, untuk itu pihaknya bersama DPRD Sintang dan Instansi terkait segera menyelesaikan perda tersebut.
“sehingga kedepan ini menambah PAD kita,”Pungkasnya (mo)





