Kabag Humas Sintang, Kurniawan mengatan, surat edaran yang di keluarkan oleh bupati itu, sebagai suatu upaya untuk membatasi ASN dalam pemanfaatan media sosial, sehingga tidak terjebak ke dalam hal-hal yang tak di inginkan.
“media sosial seperti facebook, twitter, instagram dan sebagainya telah menjadi alat yang dipergunakan banyak pihak untuk mencurahkan isi hati, menuliskan opini dan segala aktifitas sehari-hari, hingga mengutarakan kritikan pada seseorang, institusi atau suatu keadaan. sehingga disadari atau tidak, semua hal tersebut dapat memicu kontroversi sehingga dianggap bisa menebar fitnah, kebencian dan penghinaan yang berimplikasi pada pelanggaran hukum,”kata Kurniawan, Rabu (15/6).
Dijelaskannya, Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik harus dilaksanakan berdasarkan asas diantaranya kepastian hukum, kehati-hatian dan itikad baik.
Guna megantisipasi pengunaan media sosial yang berpotensi disalahgunakan, seperti menebar fitnah, menebar kebencian dan penghinaan, maka kata Kurniawan, Bupati melalui surat edarannya meminta ASN mengedepankan sikap kehati-hatian dalam memanfaatkan media sosial, supaya tak berurusan dengan masalah hukum.
“Jika memang seseorang mempunyai aspirasi, saran dan kritik yang dipandang perlu unutk disampaikan apalagi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN, pergunakanlah jalur resmi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada,”imbaunya.
Kurniawan berharaap, surat edaran ini bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh ASN di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. (Humas)




