SEKADAU [www.mediakapuasraya.com]- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada (15/5/16) lalu yang dialami mawar- samaran ( 3,9 ) yang dilakukan EF ( 20 ) yang juga tetangga korban sempat menghebohkan masyarakat seantero Kabupaten Sekadau, kini memasuki babak baru.
Bahkan, aksi pencabulan tersebut dilakukan dirumah tersangka saat korban bermain dirumahnya. Perbuatan tersangka tersebut baru terbongkar setelah ibu korban hendak memandikannya dan si anak melarangnya untuk membersihkan bagian kemaluannya lantaran sakit.
Tidak memerlukan waktu yang lama, Satreskrim Polres Sekadau menyikapi laporan dari orang tua korban segera mengamankan tersangka dikediamannya.
Kini kasus tersebut memasuki tahap dua penyidikan di Kejaksaan Negeri Sekadau.
Dalam proses penyidikan, tersangka tetap saja berbelit-belit mulai dari pemeriksaan oleh penyidik Polres Sekadau hingga dilakukan tahap dua penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sekadau.
Eddy Purwanto Jaksa di Kejaksaan Negeri Sekadau yang menangani tuntutan terhadap tersangka mengatakan, kasusnya resmi resmi masuk tahap dua penyidikan, jumat 15/7. Dalam memberikan keterangan tersangka masih terkesan berbelit-belit.
Dikatkannya, setelah proses tahap dua pihaknya akan segera mendaftarkan perkara dan menyusun materi untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sanggau.
“Setelah itu baru dijadwalkan kapan dilakukan persidangan terhadap tersangka. Jika sudah keluar penetapan sidang, sidang pertama itu dakwaan. Kedua sidang pemeriksaan, dalam kasus ini ada empat orang saksi, termasuk korban dan orang tuanya,” ungkap Eddy kepada awak media.
Selanjutnya dilakukan sidang pemeriksaan terdakwa dan pengadilan akan menetapkan jaksa untuk melakukan penuntutan.
“Untuk tuntutan sendiri, nanti dilihat dari fakta dipersidangan. Kalau dipersidangan tersangka masih berbelit-belit bisa dituntut dengan hukuman maksimal, apalagi korban merupakan anak-anak,” pungkasnya. ( Herman )




