SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Penggunaan Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, dengan harapan pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif dan tepat sasaran.
“Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan Pemerintah desa. Publik berhak mengetahui alokasi dana desa yang masuk,” kata H Mimin Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Insan (L-PAPI) Kabupaten Sintang kemarin.
Menurut H Mimin, tidak semua desa mendapat kucuran dana yang sama dari Pusat. Tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Ada yang mendapatkan dana Rp 600 juta atau di bawah Rp 1 miliar. Namun berapapun jumlah dana yang didapatkan harus dipergunakan untuk pembangunan masyarakat.
“Tahun ini dana desa yang masuk sangat besar. Intinya kami sebagai masyarakat berharap pemerintah Desa lebih transparan kepada masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Sintang Askiman juga meminta masyarakat sama sama mengawasi terhadap alokasi dana desa yang masuk ke masing masing desa. Jika ada ada informasi pemerintah desa tidak transparan dan ada indikasi penyelewengan maka ia meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melapor kepada dirinya langsung.
“Tidak hanya guru yang malas mengajar, masyarakat juga harus segera melapor jika ada Pemerintahan Desa yang diduga menyimpangkan keuangan anggaran dana desa akan langsung kami tindak lanjuti,” tegas Askiman.
Bahkan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, rumah dinas kami terbuka kepada seluruh masyarakat, silakan datang untuk berdiskusi, berdialog, dan memberikan saran pendapat. (ono untuk MKR)




