SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Pemerintah Kabupaten Sintang terus memperkuat upaya perlindungan kain tradisional khas daerah melalui skema kekayaan intelektual komunal agar karya para penenun tidak hilang maupun diklaim pihak lain.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) Komunal kepada Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang di Rumah Betang Ensaid Panjang, Kabupaten Sintang, Kamis (7/5/2026).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan pemerintah daerah menjadikan perlindungan karya penenun sebagai salah satu prioritas karena kain tradisional Sintang memiliki nilai budaya sekaligus potensi ekonomi yang besar.
Menurutnya, sentra penenun di Sintang saat ini masih didominasi generasi tua sehingga regenerasi menjadi tantangan serius ke depan.
“Pengrajinnya dulu pada usianya sudah banyak lanjut usia. Jadi mudah-mudahan ada regenerasi yang berkembang sekarang ini,” katanya.
Ia menjelaskan kawasan Desa Umin Jaya menjadi salah satu pusat tenun tradisional yang kini mulai mendapat dukungan fasilitas rumah produksi dari Bank Indonesia untuk mendukung aktivitas para penenun.
Pemerintah daerah, lanjut Subendi, berencana meninjau langsung rumah produksi tersebut bersama Bupati Sintang sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan terhadap pelaku tenun tradisional.
Selain menjaga keberlangsungan penenun, Pemkab Sintang juga fokus mendorong perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat melalui pencatatan legal formal kekayaan intelektual.
“Kami terus mencoba mendaftarkan karya-karya ini supaya tercatat secara legal formal terkait identitas keberadaan hasil karya penenun di Sintang, baik wastra maupun kriya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar produk budaya lokal memiliki pengakuan resmi dan membuka peluang pasar lebih luas, termasuk ke sektor ekspor dan retail modern.
Subendi menyebutkan saat ini terdapat sekitar 19 ribu pelaku UMKM di Kabupaten Sintang. Namun, sebagian besar masih menghadapi kendala legalitas usaha karena belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ini tantangan kami. Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, padahal itu penting supaya produk mereka bisa masuk retail modern bahkan diekspor,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah daerah mendapat dukungan penuh dari kepala daerah untuk terus memperkuat perlindungan produk lokal sekaligus mendorong inovasi para penenun di Kabupaten Sintang.
“Kami didukung penuh untuk terus memberikan perlindungan dan meningkatkan inovasi para penenun yang ada di Sintang,” pungkasnya.





