
SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Pada pertengahan bulan Mei 2018 terjadi Aksi teror bom bunuh diri di tiga gereja dan poltabes surabaya. Maraknya Aksi teror di Indonesia dikarenakan Penangan terhadap pelaku teror di Indonesia masik kurang tegas
Anggota DPRD Sintang, Abdurrazak mengatakan, hal ini terjadi bukan karena aparat penegak hukum kurang bekerja dengan baik, melainkan sistem hukum yang masih melempem.
“Saya rasa Pemerintah Pusat segera merampungkan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme. Sekarang bolanya ada di Pusat. Kalau RUU itu disahkan, maka akan ada dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku,” kata Anggota DPRD Sintang, Abdurrazak, Rabu (16/5/2018).
RUU Tindak Pidana Teroris sudah seharunya disahkan , sehingga aparat penegak hukum tidak terkesan lamban menindak pelaku atau teroris tersebut.
Kecepatan penanganan teroris, sangat diperlukan. Lantaran dampak yang timbul akibat perbuatan pelaku, sangat dirasakan masyarakat. Menurt Politisi Golkar ini tujuan teroris itu menyebar rasa cemas dan ketakutan di masyarakat. Ini yang harus segera diantisipasi.
“Masyarakat merasa cemas, karena merasa tidak ada lagi tempat aman. Kondisi ini juga mempengaruhi aktifitas sehari hari,” pungkasnya
Tak hanya itu rasa tidak aman juga berimbas pada lesunya pereknomian, terutama di daerah yang mengalami trategi pengeboman.
“Akan ada banyak tempat bisnis yang takut. Sehingga memilih untuk vakum hingga aman atau kurangnya minat wisatawan mancanegara untuk mengunjungi daerah tersebut, dapat berdampak pada lemahnya perekonomian,” papar Abdurrazak.
Peran masyarakat, tambah dia, juga diperlukan untuk mencegah tindak terorisme, termasuk di Sintang. Di antaranya, dengan selalu melaporkan ketika ada warga baru atau pendatang di lingkungannya, baik warga lokal maupun asing.
“Karena proses masuk terorisme layaknya masyarakat pada umumnya, ini harus diantisipasi,” pensan Adburrazak (red)




