PONTIANAK [www.mediakapuasraya.com]- Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny memanfaatkan forum Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI di Kalimantan Barat untuk menyuarakan dua kepentingan strategis daerah, yakni penyelesaian sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Sekadau dan percepatan pemekaran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang.
Hal tersebut disampaikan Ronny saat menghadiri pembahasan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Dalam forum yang dihadiri Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kalbar H. Ria Norsan, serta para kepala daerah se-Kalbar tersebut, Ronny menyoroti masih adanya persoalan batas wilayah antara Sintang dan Sekadau yang hingga kini belum tuntas.
“Sampai sekarang masih ada masalah satu desa dengan Sekadau. Kami mohon Pemprov Kalbar untuk turut membantu penyelesaian batas di satu desa tersebut supaya cepat selesai,” ujar Ronny.
Menurutnya, kepastian batas wilayah menjadi hal penting karena berkaitan dengan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, hingga kepastian pembangunan bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan kedua kabupaten tersebut.
Selain persoalan batas wilayah, Ronny juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar dan Komisi II DPR RI terhadap usulan pemekaran empat kecamatan baru yang selama ini diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Saat ini Kabupaten Sintang memiliki 14 kecamatan. Jika usulan tersebut disetujui, jumlah kecamatan di kabupaten terluas di Kalbar itu akan bertambah menjadi 18 kecamatan.
“Kami juga mohon dukungan dari Pemprov Kalbar dan Komisi II DPR RI tentang usulan pemekaran kecamatan yang sudah kami perjuangkan agar bisa diwujudkan. Saat ini di Kabupaten Sintang ada 14 kecamatan, kami mekarkan lagi menjadi 4 kecamatan baru sehingga nanti totalnya ada 18 kecamatan di Kabupaten Sintang,” katanya.
Ronny berharap pembahasan RUU tentang Kabupaten Sintang dapat mengakomodasi perkembangan wilayah yang ada saat ini, termasuk memasukkan empat kecamatan baru yang diusulkan pemerintah daerah.
“Kami berharap dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang, nama kecamatan tersebut sudah bisa dimasukkan. Artinya ada 18 kecamatan dimasukkan ke dalam RUU Kabupaten Sintang,” harapnya.
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kalbar sendiri dilakukan dalam rangka menyerap masukan daerah terkait pembahasan tujuh RUU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat menyesuaikan dinamika pemerintahan dan perkembangan wilayah yang terjadi saat ini.






