SINTANG [www.mediakapuasraya.com] – Kisah pilu menimpa RS (15), bocah yang menjadi korban nafsu bejat pamannya sendiri, berinisial DY.
Selama bertahun-tahun, sejak 2023 hingga Juli 2025, RS mengalami pencabulan dan persetubuhan berulang kali. Parahnya, motif DY yang terungkap adalah karena tak tahan melihat ponakannya kerap mengenakan celana pendek. Perbuatan keji itupun terungkap setelah RS menceritakan semuanya kepada ibunya.
Polisi telah menangkap DY dan menjeratnya dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dalam press release pada Rabu 31 Juli 2025, Kasat Reskrim Polresta Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan DY terhadap korban (RS). Laporan polisi diterima pada 25 Juli 2025, setelah RS berani mengungkapkan penderitaannya.
Menurut keterangan polisi, pencabulan pertama terjadi pada tahun 2023, ketika RS masih duduk di bangku SMP. DY diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di dalam rumah korban, dengan lokasi dan waktu yang berbeda seperti ruang tamu, dapur, dan kamar mandi.
“Kejadian pertama terjadi pada tahun 2023 saat korban masih duduk dibangku SMP yang terjadi sebanyak 3 kali di rumah korban di Desa Gandis Hulu Kecamatan Dedai Sintang. Ada di ruang tamu, dapur dan WC terjadi di hari dan waktu yang berbeda,” ujar Kasat.
Kemudian tahun 2025 kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut kembali terjadi sebanyak dua kali di rumah korban tepatnya di dapur dan kejadian terakhir pada hari Minggu tgl 20 Juli 2025 sekitar pukul 8 pagi di lantai 2.
“Tersangka DY melakukan aksinya saat kondisi rumah sedang kosong dan hanya ada korban sendiri di rumah dan kebanyak terjadi pada hari Minggu pagi pada saat orang tua korban bekerja,” tambah Kasat.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa DY merupakan suami dari kakak ibu korban dan dulunya tinggal serumah dengan RS, sehingga ia memiliki akses mudah untuk mendekati korban.
“Pada hari kami tgl 24 Juli 2025 korban menghampiri ibunya sambil menangis menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka DY. Kemudian orang tua korban melaporkan ke polres Sintang,” ungkap Kasat.
Setelah menerima laporan, petugas memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti dan melakukan visum terhadap korban dan melakukan pendampingan setelah itu melakukan penangkapan terhadap tersangka DY, yang sebelumnya sudah diamankan warga.
“Aksi bejatnya ini karena timbul nafsu dimana korban RS sering menggunakan celana pendek sehingga tersangka DY melakukan aksinya terhadap korban,” ungkap Kasat.
“Tersangka DY dikenakan pasal persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Selain mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Polres Sintang jug mengungkap kasus tidak pidana Curanmor dan Eksavator.