Dewan Sintang Soroti Silpa 2020 Sebesar 46,13 Miliar

Anggota DPRD Sintang Fraksi Golongan Karya, Agrianus

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyoroti selisih lebih pembiayaan anggaran (silpa) Kabupaten Sintang tahun 2020.

Diketahui realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020 terdapat selisih lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berkenaan sebesar RP.46,13 milyar. Silpa menggambarkan secara umum bahwa realisasi pendapatan melampaui target yang ditetapkan sedangkan belanja terdapat efisiensi penyerapan atau terdapat penganggaran kembali kegiatan yang belum dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sintang, Agrianus mengatakan realisasi anggaran pemerintah daerah didapati silpa anggaran sebesar 46,16 miliar yang penjelasannya dikarenakan realisasi anggaran mencapai target sedangkan pada kolom belanja penyerapan anggaran masih terdapat anggaran kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 .

“terhadap efisiensi penyerapan anggaran kami dari Fraksi Golongan Karya sangat sependapat agar belanja pegawai dan barang dan jasa yang selama ini mendominasi penggunaan anggaran dapat dikurangi sehingga dapat meningkatkan belanja modal untuk kepentingan publik seperti belanja untuk pembangunan jalan dan jembatan peningkatan pendidikan dan kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Agrianus dalam pandangan umum fraksi Golkar yang disampikan dalam Rapat paripurna ke-5  DPRD Sintang Masa Persidangan II Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat 9 Juli 2021.

Pihaknya menilai Silpa yang dikarenakan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 merupakan aspek negatif karena uang yang mengangur tersebut sebetulnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pada tahun yang bersangkutan.

“ untuk itu kedepannya kami minta semua proyek yang telah dianggarkan pada tahun berjalan agar dapat dilaksanakan pada tahun yang berkenaan,” pintanya.

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto membenarkan bahwa silpa tahun anggaran 2020 sebesar rp. 46,13 miliyar. Anggaran tersebut sudah mempunyai pos masing-masing yang sudah ditetapkan oleh peraturan dan perundangan mengenai pemakaian anggaran tersebut.

“Seperti sisa anggaran dari DAK fisik dan non fisik, DAU tambahan, dana reboisasi, dana BOS, dan dana blud yang sampai dengan akhir tahun 2020 belum terserap 100%. Untuk kedepannya pemerintah Kabupaten Sintang akan lebih disiplin dalam penyerapan anggaran terikat supaya tidak menjadi silpa,” ujarnya.

 

 

__Terbit pada
16/07/2021
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya