Sempat Molor, Terry Ibrahim Akhirnya Serahkan Denda Adat ke Pasukan Merah

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]- Terry Ibrahim resmi menyerahkan denda adat secara simbolis kepada  Tariu Borneo Bangkule Rajakng atau Pasukan Merah di Rumah Betang Tampun Juah, Pada Kamis siang (12/11/2020).

Sebelumnya pada tanggal 31 Oktober 2020 yang lalu, Forum Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang mengadakan sidang putusan adat atas kasus Terry Ibrahim yang mencemarkan nama baik Tariu Borneo Bangkule Rajangk (TBBR) atau yang dikenal dengan nama Pasukan Merah. Putusan sidang adat Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang menetapkan Terry Ibrahim bersalah dan bersedia menerima hukum adat  serta membayar  besaran denda adat yang telah ditetapkan.

Penyerahan denda adat disaksikan langsung oleh Tumenggung Adat Dayak Sintang. Hadir pula beberapa unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang. Kegiatan ini juga mendapat kawalan dari aparat Kepolisian dan TNI.

“Menindaklanjuti hasil keputusan kita beberapa waktu lalu, maka pada hari ini di depan kita semua, uang adat ini kita serahkan secara resmi,” kata Terry Ibrahim ketika menyerahkan uang adat pada Ketua DPC Tariu Borneo Bangkule Rajankg Kabupaten Sintang, Petrus Sabang Merah.

“Ini adalah salah satu dari 37 tempayan untuk memenuhi adat budaya kita. Maka pada hari ini secara secara simbolis juga tempayan ini saya serahkan,” sambung Terry sambil memegang tempayan yang dimaksud.

Ketua DPC Tariu Borneo Bangkule Rajankg Kabupaten Sintang, Petrus Sabang Merah berterima kasih pada Terry Ibrahim yang berkenan hadir di Betang Tampun Juah untuk menyerahkan barang adat.

“Terkait uang adat yang diserahkan, saya tidak tahu nominalnya berapa. Tapi kami sudah berkomitmen, Pasukan Merah akan menyerahkan ini pada Tumenggung Kabupaten Sintang,” ucap Petrus sambil menyerahkan uang tersebut pada Tumenggung Kabupaten Sintang, Menyawai.

“Semoga Ketemunggungan Sintang bisa berkembang dengan memperjuangkan adat dan budaya kita se-tanah Kalimantan,” harapnya.

Terkait 37 tempayan, kata Petrus, akan diserahkan ke 14 kecamatan di Kabupaten Sintang, 14 kabupaten di Kalbar. “Tempayan ini juga kami bagikan ke Kaltim, Kalteng, DPP Kalbar, DPW Jakarta dan Serawak, Malaysia,” ucapnya.

“Dengan diserahkan langsung hal ini oleh Pak Terry, saya harap permasalahan ini selesai secara adat kita orang Dayak,” kata Petrus.

Petrus juga berharap kasus serupa tidak terjadi lagi,” kita harapkan ini adalah yang terakhir kalinya,” ujar Petrus.

Prosesi penyerahan denda adat semula dijadwalkan sekitar pukul 09:00 pagi. Namun hingga pukul 12:00 Siang, Terry Ibrahim tidak kunjung datang ke Rumah Betang. Sekitar pukul 12:30 Wiba pasukan merah menjemput  Terry Ibrahim yang tengah berada di Posko Pemenenangan salah satu Paslon yang akan mengikuti Pilkada Sintang 2020.

Setelah itu Terry Ibrahim akhinya memenuhi undangan hadir di Rumah Betang dan mengikuti prosesi penyerahan denda adat yang telah disepakati.  (mo)

__Terbit pada
12/11/2020
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya