Soal Pemekaran Kecamatan, Dewan Sintang Minta Kerja Nyata Pihak Pemprov

SINTANG [www.mediakapuasraya.com]-Lima orang Anggota DPRD Sintang yakni, Petrus Sandan, Terry Ibrahim, Herimaturida, Melkianus, dan Julian Sahri turut hadir dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tentang Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Sintang, bertempat di Balai Praja, pada Selasa (27/03/2018).

Rapat ini juga dihadiri, Wakil Bupati Sintang  Askiman, Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonan, Tim Pemekaran Kecamatan, Camat, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim mengatakan rapat koordinasi ini untuk menyampaikan hasil konsultasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri  (Kemendagri) terkait Perda Pembentukan 11 Kecamatan baru di Kabupaten Sintang.

“kita hari ini membahas usulan kecamatan yang sudah kita perdakan beberapa tahun lalu,” kata Terry.

Dalam diskusi dengan pihak kementrian, disampaikan aturan pemerintah, yakni  moraturium pemekaran. Pemerintah pusat sementara menunda pemekaran Desa, Kecamatan hingga Daerah Otonomi Baru. Akan tetapi mengingat pemekaran kecamatan di Sintang sudah menjadi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak untuk pelayanan dan pembangunan, maka pihak Kemendagri mempersilahkan lanjutan pengajuan usulan tersebut.

“Kita menyambut baik, apalagi pemekaran kecamatan ini sudah lama kita usulkan, jadi bukan usulan baru,” kata Terrry

Pihaknya menilai, 11 kecamatan baru yang diajukan Pemkab Sintang sudah layak direalisasikan pasalnya sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Dalam diskusi it,  11 kecamatan yang diusulkan empat diantaranya sudah memenuhi syarat dan tidak perlu diklarifikasi lagi.

“Ada kecamatan yang belum memenuhi syarat, nah yang masih kurang syaratnya jadi PR kita untuk dilengkapi,” tandasnya.

Terry mengatakan, pemekaran kecamatan yang sudah dibahas akan ditindaklanjuti sepenuhnya. Pihaknya juga setuju bahwa kecamatan yang sudah memenuhi syarat dikelompokan menjadi satu perda.

“Dulu dikelompokan berdasarkan wilayah, sekarang  kita kelompokan bagi adminitrasi yang sudah lengkap,” terangnya.

Sementara kecamatan yang belum memenuhi persayaratan juga dikelompokan menjadi satu dan tetap diperjuangkan  dengan melengkapi  syarat-syarat, khusunya pemenuhan syarat-syarat yang ringan. “ termasuk bagi kecamaatn yang dulu belum keluar kode wilayah desa kita kelompokan jadi satu,” imbuhnya.

Terry mengatakan pihaknya sengaja mengundang Asisten I Provinsi Kalimantan Barat untuk menjelaskan  dan menegaskan kembali hasil pertemuan  dengan pihak Kemendagri sesuai dengan aturan  yang ada, “sehingga bukan hanya kata kami saja tetapi, Pemkab Sintang, baik Bupati, Wakil Bupati dan para camat mendengar secara langsung penjelasan hasil konsultasi kami,” sambungnya.

Terry mengatakan realisasi pembentukan kecamatan baru di Sintang tidak lepas dari campur tangan pihak provinsi.

“Maka kita mendesak pemerintah provinsi jangan lagi seperti dulu hanya diskusi saja, mereka datang kesini, kami datang kesana, habis waktu , sekarang kami minta bukti kerja pada masyarakat,  karena secara periode kami berakhir pada tahun 2019,” tegas Terry.

Sementara, Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonan mengungkapkan pihaknya akan menfasilitasi  Pemerintah Kabupaten Sintang terkait usulan pemekaran kecamatan dengan catatan semua harus berdasarkan peraturan yang berlaku. (mo)

__Terbit pada
28/03/2018
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Media Kapuas Raya