Sekadau Dapat Dua Dokter Spesialis

JAKARTA [www.mediakapuasaraya.com] – Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F Moeloek mengatakan ketersedian dokter spesialis di daerah, merupakan bagian dari upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia, melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 12 Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden : Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, diimplementasikan dengan PP nomor 4 tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis yang saat ini sudah dilakukan kemenkes.

Dalam kesempatan itu Menteri Kesehatan menitip pesan kepada Kepala Daerah untuk memberikan fasilitas rumah dan tambahan insentif kepada para dokter spesialis, hal ini dimaksudkan agar dokter spesialis dapat memberikan pelayanan maksimal di rumah sakit dimana mereka ditempatkan.

Kepada dokter spesialis yang akan ditempatkan di seluruh indonesia, Menkes menitip pesan untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, karena masyarakat betul-betul membutuhkan pelayanan dari dokter spesialis.

” para dokter untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan menyesuaikan dengan budaya daerah setempat “. Ujarnya di Ballroom Hotel Red Top, Jakarta. Rabu, (22 / 11/ 2017) malam.

Sementara Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Untung Suseno Sutarjo menyampaikan, bahwa Nota Kesepahaman ( MoU ) ini terkait dengan usulan 114 rumah sakit dari 113 kabupaten/kota dan 29 Provinsi namun yang direkomendasikan Kemenkes hanya 90 rumah sakit, 85 Kabupaten/kota dan 27 Provinsi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Plt. Direktur RSUD Sekadau Henri Alpius mengatakan dari kerjasama WKDS itu Kabupaten Sekadau mendapat dua orang dokter spesialis yakni dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis kandungan. Kehadiran dokter spesialis ini untuk menjawab kekurangan dokter spesialis di RSUD Sekadau. Dengan dua tambahan dokter spesialis tersebut, RSUD Sekadau memiliki 10 tenaga spesialist.

” Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah kabupaten Sekadau terhadap kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan,” ujarnya.

Adapun substansi dari Nota Kesepahaman  Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang ditandatangani oleh Bupati Sekadau dan Dirjen Kemenkes RI.

Kemenkes RI berperan untuk melakukan perencanaan dalam pelaksanaan WKDS, menetapkan kebutuhan dokter spesialis secara nasional untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik, melakukan penempatan peserta WKDS, melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan WKDS, serta memberikan tunjangan kepada peserta WKDS mandiri. ( Herman/ Hartono )

__Terbit pada
23/11/2017
__Kategori
Sekadau

Penulis: Admin Media Kapuas Raya